Ngobrolin Pemberdayaan Wakaf sampai Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf

By Farichatuljannah - 5:39 PM

"Sengketa Tanah wakaf". Uuuuuu entah beberapa kali aku mendengar cerita tentang hal itu di Tengah masyarakat. Untuk itu gaes, supaya tak lagi menjadi sengketa, 4-6 Juli lalu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI mengundang beberapa instansi, lembaga pemerintahan dan orang-orang yang berkaitan langsung dengang Wakaf di Tangerang untuk urun rembug, diskusi sekaligus pembekalan tentang wakaf. 

Apa sih, yang bikin urusan tanah wakaf kadang seperti benang kusut? Tentu banyak hal. Salah satunya problem terbesar adalah Nadzir yang belum profesional. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.

Rata-rata para Nadzir ini mengurus wakaf hanya sebagai pekerjaan sambilan, fikiran mereka masih tradisional, kurang kreatif, skill tidak optimal, sering mengeluh dan mudah menyerah. 

Padahal potensi wakaf di Indonesia besar sekali loh! Nih ya, berdasarkan identifikasi Bank Indonesia aja nih, Tanah wakaf di Indonesia sebesar 3,7 Miliar Meter persegi. Sedangkan potensi ekonomi sebesar 370 triliyun.

Dan wakaf wujudnya bukan hanya tanah, masjid dan makam. Mungkin inilah fikiran-fikiran orang yang masih tradisional itu, berfikir wakaf hanya berbentuk masjid, makam dan Tanah saja. Padahal banyak sekali hal bermanfaat lainnya dari wakaf untuk kepentingan umat. 


Gini Caranya Memberdayakan Wakaf

Bagaimana cara memberdayakan wakaf supaya terus berkembang dan bermanfaat bagi umat? Para nadzir harus lebih membuka wawasan dengan  membuka sistem kemitraan. Prinsip pola kemitraan ini saling memerlukan dan menguntungkan dengang saling menghormati satu sama lain dan mematuhi peraturan satu sama lain. 

Misalnya, contoh yata yang perdah aku temui adalah. Kebun buah Naga. Jadi ada banyak orang-orang yang mewakafkan yang keypads nadzir, lalu nadzir membeli tanah di sebum pedesaan yang warganya kurang makmur. 

Dibekalilah warga tentang cocok tanam buah, mengelola tanah dan lain lain. Lalu kini desa itu menjadi desa wisata buah. Ada buah naga, nanas dan lain, lain. Ditambah ada penginapan. Sehingga desa wisata ini terbuka bagi wisatawan. 

Warga yang awalnya tak punya pekerjaan, kini bisa bekerja. Desa yang tanahnya dulu kering kini subur. Bardaya sekali kan?

Lalu, siapa yang bisa diajak bermitra? Banyak sekali genks, kita bisa ajak kementerian atau lembaga negara. Lembaga usaha swasta baik bidang property perdagangan ataupun pertanian.

Bagaimana memulainya? Action! mulai dari membuat proposal yang menarik, cari investor dan membuat pengumuman peluang kemitraan. Dengan begitu orang lain bisa tau. 

Sengketa Wakaf
Yups permasalahan dilapangan berikutnya adalah sengketa wakaf. Kadang ada Tanah yang sudah diwakafkan selama bertahun-tahun tapi tiba-tiba Keluarga menuntut dipengadilan dan akhirnya dimenangkan keluarga, karena apa yang diwakafkan Hanna sebatas lisan. Tidak ada bukti tertulisnya. Ini yang mempersulit secara administrasi. Padahal apapun yang telah diwakafkan tak boleh ditarik kembali. 


Untuk itu mengingat hukum wakaf dan manfaatnya, diperlukan lagi wawasan pengetahuan banyak pihak untuk mengelola wakaf dengan baik. Baik secara hukum dan administrasi. Karena tertib administrasi wakaf di Indonesia masih begitu rendah. 

So jangan segan mengunjungi kantor wakaf, kementerian agama dan pihak terkait lainnya jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan. 

Diskusi yang berlangsung selama 2 malam 3 harı ini semakin menarik saja. Para peserta antusias sekali untuk menyanyakan banyak hal tentang wakaf sampai bagaimana mengurai benang kusut wakaf dilapangan. 



Bahkan ada pula permasalahan Tanah wakaf yang kemudian ada pembangunan jalan tol, peserta juga mengangkat pertanyaan ini. 

Semua juga ada jalan keluarnya. Inti dari diskusi ini adalah Mutasi dan perubahan status tukar menukar harta benda wakaf. Nah kalau permasalahannya kayak tanah yang kemudian ada pembangunan jalan tol bagaimana? 

Bisa, tanah tersebut diganti pemerintah ke lokasi terdekat. Namanya MUTASI.  Karena pembangunan ini juga untuk kemaslahatan bersama. Mutasi ini juga ada syarat yang harus dipenuhi. 

Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran, juga harus seizin tertulis dari Mentri Agama. Perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum, sesuai RUTR bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Begitu gaes....

Logikanya pika ada masala tentang wakaf jangan pernah menyerah untuk mengurus administrasinya dengan pihak terkait. Mungkin sekarang tidak terasa tapi nanti kalau ada apa-apa kita gak punya hitam diatas Putih bisa kalah kita. 

Semoga bermanfaat. 









  • Share:

You Might Also Like

1 comments

Silakan komentar