Menilik Cara Kerja e-KTP

By Farichatuljannah - 11:59 AM

Baru-baru ini masyarakat luas dikejutkan dengan pemberitaan terkait surat edaran dari kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengenai larangan fotocopy e-KTP. Hingga menjadi topik hangat baik di media cetak maupun elektronik. Sebab hampir berjalan dua tahun, masyarakat sepertinya sudah terlanjur foto copy e-KTP miliknya guna keperluan tertentu seperti membuat SIM atau perbankan. Pertanyaan terbesar adalah apakah e-KTP yang sudah terlanjur difotocopy akan mengalami kerusakan? Untuk menjawab rasa penasaran tersebut mari kita tilik cara kerja dari e-KTP itu sendiri.
Sejatinya surat edaran larangan tentang fotocopy e-KTP hanya ditunjukkan bagi penyelenggara atau administrasi kemasyarakatan seperti AKSES, JAMSOSTEK, perbankan dan lain sebagainya. Bukan pada masyarakat secara luas. Yang mana penyelenggara atau administrasi kemasyarakatan harus menyediakan alat pembaca (card reader) e-KTP. Sehingga motode lama dengan fotocopy fisik KTP sudah selayaknya ditinggalkan. Karena langkah tersebut adalah kelanjutan dari program e-KTP.

Larangan tersebut muncul terkait perubahan kebijakan kemendagri yang semula memilih masa berlaku lima tahun dirubah menjadi seumur hidup. Namun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan data di dalam e-KTP atau penerbitan ulang e-KTP karena kerusakan dan lain sebagainya. Perubahan data seperti status dari lajang sudah menikah tidak perlu penerbitan ulang e-KTP cukup hanya mengedit entri data status tersebut di dalam e-KTP itu sendiri.
e-KTP bukanlah KTP (Kartu Tanda Penduduk) biasa yang sebelumnya diterapkan di Indonesia. Bahkan di negara maju seperti Amerika Serikat identitas penduduk hanya cukup menggunakan satu identitas yang bisa difungsikan untuk banyak tujuan tertentu. Indonesia sebagai negara berkembang dan beberapa negara tetangga seperti Malaysia sedang menuju ke arah tersebut. Sehingga lebih praktis, modern dan canggih. Namun bukan itu tujuan utama, melainkan meminimalisir kepemilikan identitas KTP ganda dengan tujuan jahat, menipu atau melanggar hukum. Dengan begitu e-KTP berlaku secara nasional di manapun pemilik berada atau berpindah tempat.
 Teknologi yang digunakan pada e-KTP berbasis kartu pintar bertipe contactless card. Dimana di dalam e-KTP tersebut terdapat chip tidak seperti SIM Card selular atau juga tidak seperti list warna hitam tepi seperti pada kartu ATM yang mudah terkelupas atau robek karena tidak terawat dengan baik tetapi hampir mirip seperti stiker hologram yang nampak memanjang di dalamnya terekam data dari pemegang e-KTP mewakili sidik jari, biodata, foto yang total dari memori tersebut hanya sebesar 8 KB saja.
Dengan adanya chip tersebut maka untuk dapat mengakses data di dalam e-KTP itu sendiri dibutuhkan alat pembaca berupa card reader. Penggunaan e-KTP tidak dilakukan kontak fisik (digesek atau ditancapkan) layaknya pada kartu ATM atau kartu lainnya. Karena sudah menggunakan gelombang radio dengan frekuensi 13,56 MHz sehingga cukup didekatkan, sentuh atau diletakkan di tempat card reader tersebut sudah dapat diakses data pada e-KTP. Karena menggunakan gelombang radio maka jarak antara e-KTP dengan card reader pun tidak boleh lebih dari 10 cm agar mudah terdeteksi.
Lantas bagaimana jika e-KTP sudah terlanjur difotocopy. Apakah e-KTP akan mengalami kerusakan baik secara fisik atau non fisik karena chip di dalamnya terganggu dengan sinar atau medan magnet mesin fotocopy? Secara teknis e-KTP tidak rusak jika difotocopy bahkan distaples sekalipun. Namun perlu diketahui bahwa staples merusak fisik dari e-KTP itu sendiri terutama jika langsung mengarah pada area chip tersebut dikhawatirkan chip mengalami kerusakan yang mengakibatkan data di dalamnya tidak dapat diakses atau rusak.
Adapun alasan logis secara teknis menurut ahlinya berdasarkan bidang keilmuan semikonduktor mengutip pemaparan yang disampaikan oleh Dr.M.Mustafa Sarinanto selaku Kepala Bidang Sistem Elektronika, Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi BPPT tentang larangan fotocopy e-KTP tersebut. Mengingat rencana jangka panjang pemberlakuan seumur hidup oleh kemendagri, maka masyarakat perlu menjaga dan merawat e-KTP-nya masing-masing.
Adapun alasan secara teknis adalah sebagai berikut, dengan mengacu alasan apabila ada ‘rangsangan energi’ dalam hal ini mesin fotocopy yang melebihi energi yang digunakan untuk menyimpan data dari dan  ke dalam chip semikonduktor yaitu berupa tersimpannya elektron ke dalam posisi tertentu yang membuat semikonduktor mampu menyimpan data, maka dikhawatirkan jika ini dilakukan terus-menerus dan berulang bisa saja ‘rangsangan energi’ tersebut akan mengacaukan susunan elektron tersebut dan menyebabkan memori di dalamnya menjadi terhapus, atau terformat ulang.
Pada dasarnya pengujian akan panas tertentu sudah dilakukan terhadap konsistensi data di kartu di dalam suatu rentang tertentu. Saya sendiri pernah beberapa kali memfotokopi e-KTP saya, dan sejauh ini belum ada masalah. Tapi tetap tidak bisa dijadikan dasar argumen teknis mengenai hal ini. Paparnya dalam diskusi online di Google Plus akun pribadinya.
Namun begitu, bagi masyarakat luas untuk dapat menjaga e-KTP agar tidak rusak dengan cara tidak fotocopy lagi. Jika terpaksa menghendaki untuk difotocopy dapat mensiasatinya dengan cara scan e-KTP asli bolak-balik terlebih dahulu, kemudian dilaminating. Jika suatu saat dibutuhkan untuk administrasi bisa memfotocopy hasil scanan e-KTP yang sudah dilaminating tersebut sebanyak dan berulangkali yang dibutuhkan. Seharusnya pelayanan publik sudah tidak lagi menagih lembar fotocopy KTP secara manual, tapi sudah beralih menggunakan card reader. Karena masih transisi maka butuh waktu atau sosialisasi ke arah tersebut. Hal ini tentunya terkait sumber daya manusia sarana dan fasilitas yang ada. Adapun program penyediaan card reader dan sudah tidak lagi memfotocopy secara manual harusnya akhir tahun 2013 sudah terealisasikan. Semoga artikel ini menjadi solusi dan membawa manfaat. Amin.

Farichatul Jannah
(Pemerhati Informasi dan Teknologi)

  • Share:

You Might Also Like

0 comments

Silakan komentar